PERATURAN DAN TATA TERTIB WARGA RW-12 KELURAHAN MADYOPURO

PERATURAN DAN TATA TERTIB

WARGA RW 12 KELURAHAN MADYOPURO

Nomor: 01.01/RW12/I/2023

Tanggal: 15 Januari 2023

 

 

 

PENDAHULUAN

 

Peraturan dan tata tertib ini dibuat untuk dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh warga RT.01 s/d RT.06 Blok H-3 Perumahan Sawojajar-1 di lingkungan RW-12 Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan kehidupan bertetangga dan bermasyarakat. Sehingga diharapkan setiap warga dapat memberikan dan merasakan keamanan, ketertiban, kenyamanan, kesehatan, kebersihan, dan ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat.

Peraturan dan tata tertib ini mengatur Hak, Kewajiban dan Sanksi Pelanggaran setiap warga RW-12. Khusus untuk pelanggaran yang terkait dengan keamanan dan kenyamanan bersama antar warga dan memerlukan tindakan segera, maka pengurus RT dan RW berhak mengambil keputusan pada saat itu juga sesuai kebutuhan.

Sedangkan sanksi Hukum akan diberikan kepada warga RW-12 yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, akan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk ditindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.

Demikian Peraturan dan Tata Tertib ini untuk dipedomani dan dipatuhi setiap warga RW-12 Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.

 

BAB I

 

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

NAMA

 

Organisasi ini bernama Rukun Warga 12, Perumahan Sawojajar  I Blok H-3, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur yang beranggotakan seluruh warga yang bertempat tinggal di Perumahan Sawojajar I Blok H-3, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, yang terdiri dari 6 (enam) Rukun Tetangga dari RT 01 sampai dengan 06. Untuk selanjutnya dalam Peraturan ini disebut RW 12 Madyopuro.

 

Pasal 2

WAKTU DAN KEDUDUKAN

 

RW-12 Madyopuro didirikan pada tahun 1994 dan bertempat kedudukan di Perumahan Sawojajar I Blok H-3 Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur untuk waktu yang tidak terbatas.

 

Pasal 3

STATUS WARGA

 

Status Warga RW-12 Madyopuro Blok H-3 Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RW-12, dan terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu :

     a.   Kategori Warga Tetap adalah bertempat tinggal di RW-12 dengan rumah milik sendiri.

      b.  Kategori Warga Tidak Tetap adalah bertempat tinggal di RW-12 dengan rumah sewa/kontrak.

 

BAB II

VISI, MISI dan MOTTO

 

Pasal 4

VISI

 

Mewujudkan masyarakat dan lingkungan RW-12 yang baik, harmonis, sehat, aman, mandiri, ramah, inovatif dan modern.

 

Pasal 5

MISI

 

1.   Memberikan pelayanan terbaik kepada warga dengan hati yang tulus dan ikhlas dengan pelaksanaan organisasi RW yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabel.

2.   Memberdayakan peran aktif warga dalam kegiatan sosial (kebersamaan) dan mengambil prakarsa dan langkah-langkah nyata dalam pemecahan masalah di lingkungan.

3.   Bersama-sama seluruh warga berpartisipasi aktif menjaga kerukunan, keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keasrian.

4.   Menjalin kerja sama yang baik dan bermanfaat dengan berbagai lembaga internal maupun eksternal.

5.   Mendukung seluruh program Pemerintah yang memberikan nilai tambah bagi warga dan lingkungan.

6.   Mengembangkan system administrasi yang tertib dan modern dengan memanfaatkan teknologi informasi.

7.   Menggali potensi warga dan lingkungan untuk pemberdayaan dan peningkatan sisi ekonominya.

 

Pasal 6

MOTTO

BIJAK dalam BERTINDAK

SANTUN dalam BERTUTUR

PEDULI terhadap SESAMA

TOLERANSI terhadap PERBEDAAN.

 

 

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN

 

Pasal 7

HAK WARGA

 

1.     Warga Tetap :

a.     Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT dan RW-12.

b.     Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan RT dan RW-12.

c.     Setiap warga yang memenuhi ketentuan yang berlaku berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT dan RW-12.

d.     Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan RT dan RW-12.

e.     Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT dan RW-12.

 

2.     Warga Tidak Tetap :

a.     Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan  kepada Pengurus RT dan RW-12.

b.     Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan RT dan RW-12.

c.     Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan RT dan RW-12

d.     Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT dan RW-12.

 

Pasal 8

KEWAJIBAN WARGA

 

1.     Warga Tetap :

a.    Setiap warga wajib memiliki identitas diri (KTP atau Surat Domisili) dan dianjurkan untuk memiliki E-KTP Kelurahan Madyopuro.

b.    Setiap warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Tertib Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.

c.    Setiap warga baru yang pindah ke wilayah RW.12 dalam waktu maksimal 2 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan membawa surat pindah dari asal daerah, fotocopy E-KTP, KK atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi data keluarga. Untuk selanjutnya pengurus RT melaporkan kepada Pengurus RW-12.

d.   Setiap warga (KK/Rumah) wajib membayar iuran bulanan yang digunakan :

i.  Untuk biaya operasional RW-12 antara lain biaya keamanan, kebersihan, dana sosial, santunan kematianl dan dana yang bersifat insidentil seperti Agustusan, Perbaikan Lampu, Perbaikan CCTV, Sewa peralatan untuk acara warga dan lain-lain yang telah disepakati oleh pengurus RW-12, dan atau dengan pengurus RT.

ii.  Besarnya iuran bulanan dapat berubah setelah mendapat kesepakatan antara RW dengan RT.

iii.  Pembayaran iuran warga dilakukan melalui pengurus RT masing-masing paling lambat tanggal 4. Untuk selanjutnya disetorkan kepada Bendahara RW, setiap bulannya pada tanggal 5 atau paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

e.   Menolak segala bentuk sumbangan dari pihak luar yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat Walikota, Camat, Lurah, Ketua RW-12 dan Ketua RT (tempat penarikan sumbangan di lingkungan RT)

f.    Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri berupa KTP dan Foto Copy KK.

g.   Warga wajib mematuhi hasil rapat warga, rapat pengurus RT, rapat pengurus RW dan Peraturan Tata Tertib di lingkungan RW-12.

h.    Setiap warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menciptakan dan menjaga keamanan, ketertiban, ketenteraman, kenyamanan, kerukunan bersama, kepedulian sosial, dan kebersihan lingkungan.

i.     Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga disaat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.

j.     Bagi warga yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, maka pengurus RT/RW dapat untuk tidak melayani hak-hak warga tersebut sampai semua kewajibannya diselesaikan atau menandatangani surat pernyataan untuk menjalankan kewajibannya.

 

2.     Warga Tidak Tetap :

a.     Wajib memiliki identitas diri (KTP atau Surat Keterangan Domisili).

b.    Setiap warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT dan data tambahan berupa fotocopy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah) dan fotocopy Kontrak Perjanjian Sewa Rumah, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Tertip Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.

c.   Setiap warga baru yang pindah ke wilayah RW-12 maksimal 2 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan membawa surat pindah dari daerah asal, fotocopy E-KTP, KK atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi data keluarga. Untuk selanjutnya pengurus RT melaporkan kepada Pengurus RW.12.

d.   Setiap warga (KK/Rumah) wajib membayar Iuran bulanan yang digunakan :

i.    Untuk biaya operasional RW-12 antara lain biaya keamanan, kebersihan, dana sosia, santunan kematianl dan dana yang bersifat insidentil seperti Agustusan, Perbaikan Lampu, Perbaikan CCTV, Sewa peralatan untuk acara warga dan lain-lain yang telah disepakati oleh pengurus RW-12, dan atau dengan pengurus RT.

      ii.    Besarnya iuran bulanan dapat berubah setelah mendapat kesepakatan antara RW dengan RT.

       iii.    Pembayaran iuran warga dilakukan melalui pengurus RT masing-masing paling lambat tanggal 4. Untuk selanjutnya disetorkan kepada Bendahara RW, setiap bulannya pada tanggal 5 atau paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

e.   Menolak segala bentuk sumbangan dari pihak luar yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat Wali Kota, Camat, Lurah, Ketua RW-12, dan Ketua RT (tempat penarikan sumbangan di lingkungan RT)

f.    Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri berupa KTP dan Foto Copy KK.

g.   Warga wajib mematuhi hasil musyawarah/rapat warga, musyawarah/rapat pengurus RT, musyawarah/rapat pengurus RW dan Peraturan Tata Tertib di lingkungan RT / RW-12.

h.    Setiap warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menciptakan dan menjaga keamanan, ketertiban, ketenteraman, kenyamanan, kerukunan bersama, kepedulian sosial dan kebersihan lingkungan.

i.     Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga disaat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.

j.     Bagi warga yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, maka pengurus RT/RW dapat untuk tidak melayani hak-hak warga tersebut sampai semua kewajibannya diselesaikan atau menandatangani surat pernyataan untuk menjalankan kewajibannya.

 

 

BAB IV

KEBERSIHAN DAN KESEHATAN

 

Pasal 9

KEBERSIHAN DAN KESEHATAN

 

1.      Untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan indah setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing dari tanaman liar, kotoran, dan sampah.

2.      Setiap warga yang menanam tanaman besar, wajib merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan & fasilitas umum.

3.     Kerja bakti dilaksanakan sesuai kebutuhan dan akan diberitahukan melalui surat edaran RT/RW kepada seluruh warga dan setiap warga wajib berpartisipasi aktif untuk kebersamaan, gotong royong guna menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan indah.

 

BAB V

BINATANG TERNAK DAN HEWAN PELIHARAAN

 

Pasal 10

BINATANG TERNAK DAN HEWAN PELIHARAAN

 

1.     Warga dilarang memelihara/membudidayakan dan menangkarkan hewan/ternak/unggas seperti Sapi, Kerbau, Kambing, Babi, Kucing, Anjing, Ayam, Itik, Bebek, Mentok, Angsa, Kalkun, dll di lingkungan pemukiman untuk tujuan komersial.

2.     Warga yang memelihara/membudidayakan hewan/ternak/unggas seperti Sapi. Kerbau, Kambing, Babi, Kucing, Anjing, Ayam, Itik, Bebek, Mentok, Angsa, Kalkun, dll bukan untuk tujuan komersial wajib membuatkan tempat/kandang dan menjaga kebersihannya dan menghilangkan bau serta dilarang melepas dan membiarkan hewannya berkeliaran di jalan yang dapat merusak, mengganggu ketenteraman, ketertiban, keindahan, kenyamanan lingkungan dan membahayakan lalu lintas masyarakat sekitar.

 

BAB VI

KETERTIBAN, KEAMANAN DAN SANKSI

 

Pasal 11

KETERTIBAN, KEAMANAN DAN SANKSI

 

1.     Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RW 12 untuk melakukan tindakan asusila, transaksi, dan atau penggunaan narkoba, minuman keras, berjudi, dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan atau terindikasi kuat berdasarkan bukti-bukti akan diserahkan pada pihak yang berwajib seperti Babinsa TNI atau Babinkamtibnas POLRI.

2.     Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RW 12 untuk jual beli dengan cara tidak sah (seperti melakukan tindakan pengoplosan gas elpiji, dan tindakan jual beli dengan cara kriminal lainnya). Apabila tertangkap tangan atau terindikasi kuat berdasarkan bukti-bukti akan diserahkan pada pihak yang berwajib seperti Babinsa TNI atau Babinkamtibnas POLRI.

3.     Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi untuk usaha/bisnis yang  dilarang pemerintah Indonesia seperti prostitusi dll.

4.     Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1 (satu) hari, wajib melapor kepada Ketua RT sebelum 1 x 24 jam.

5.     Bagi warga yang akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam wajib melapor kepada petugas keamanan dan memastikan semua pintu dan jendela terkunci sebelum meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

6.     Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri, dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang di luar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti, orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau baby sitter kepada ketua RT atau petugas keamanan selambat-lambatnya 2 x 24 Jam.

7.     Warga wajib menjaga kerukunan, ketertiban, kesopanan dan kenyamanan bertetangga.

8.     Bagi warga yang memiliki kendaran roda empat dan diparkir diluar rumah harap berkoordinasi dengan tetangga di sekitarnya agar tidak mengganggu aktifitas warga lainnya. Dilarang memarkir kendaraan terlalu banyak memakan badan jalan atau terlalu dekat dengan tikungan yang berpotensi mengganggu pengguna jalan lainnya.

9.     Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu depan rumah/teras setiap malamnya. Setiap warga diwajibkan untuk aktif mengamankan rumah milik sendiri dengan memberikan penerangan yang cukup ke halaman depan/belakang/samping rumah; terutama bagi rumah-rumah yang berbatasan langsung dengan lingkungan luar RW-12.

10.   Warga yang melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah harus memperhatikan dan mematuhi hal berikut :

a.   Melapor kepada pengurus RT dan tetangga depan, belakang, samping kiri, dan samping kanan rumah tersebut.

b.   Tidak menempatkan material di badan jalan sehingga mengganggu lalulintas warga.

c.   Tidak menempatkan material di selokan sehingga menghambat aliran air .

d.   Sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi dan cepat dibuang, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.

11.    Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan di lingkungan RW-12.

12.   Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah Indonesia.

13.   Bak sampah wajib dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah supaya mempermudah petugas kebersihan mengambilnya.

14.   Untuk menghindari perselisihan antar warga, setiap warga dihimbau untuk tidak melakukan gossip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah/hoax).

15.   Bagi warga yang sudah cerai / belum menikah wajib menjaga kenyamanan warga lainnya dalam hal menerima tamu yang bukan muhrimnya dan batas waktu bertamu sampai dengan jam 22.00 WIB.

Bagi mereka yang terindikasi melakukan tindakan asusila akan diberikan peringatan keras, dan bagi mereka yang tertangkap tangan akan diberi sanksi tegas antara lain :

a. Denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) disetor ke Bendahara RW-12,  dengan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi.

b. Dilaporkan/diserahkan kepada pihak berwenang BABINSA dan BABINKAMTIPNAS.

c. Pengusiran atau yang lainnya.

16.   Segala pelanggaran terhadap peraturan dan ketertiban ini akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras, dan jika sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku maka akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB VII

PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA

 

Pasal 12

PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA

 

1.     Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian.

2.    Jika acara tersebut akan dihadiri lebih dari 100 orang, maka wajib membuat surat permohonan izin keramaian kepada pihak Kelurahan dan Kepolisian dengan dilengkapi surat pengantar dari RT/RW.

3.     Bilamana ada permintaan pengamanan satpam, maka wajib mengajukan permintaan kepada RT/RW bersamaan dengan permohonan izin keramaian, untuk selanjutnya koordinator keamanan akan menugaskan satpam, dan uang jasa petugas yang ditunjuk wajib disetorkan kepada Ketua RT untuk selanjutnya diserahkan kepada petugas.

4.     Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, Ketua RT/RW dan atau pihak Kepolisian berhak memberhentikan acara.

 

BAB VIII

WARGA PINDAH

 

Pasal 13

WARGA PINDAH

 

1.     Warga yang pindah keluar wilayah RW.12 diwajibkan melapor dan membuat/mengurus surat pindah dari pengurus RT.

2.     Warga yang tidak tinggal di lingkungan RW12, tetapi masih memiliki kartu tanda penduduk RW12, dan masih sebagai pemilik rumah tetap adalah tetap diakui sebagai warga tetap RW-12.

3.     Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.

4.     Ketua RT mendata dan melaporkan kepada Pengurus RW-12 untuk setiap adanya perubahan warga pindah untuk dilakukan pencatatan dalam administrasi kependudukan.

 

BAB IX

KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN

 

Pasal 14

KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN

 

1.     Pembiayaan Operasional RW-12 dan Kegiatan Organisasi RW-12 dibiaya oleh iuran warga berupa Iuran Bulanan, baik warga tetap, maupun warga tidak tetap.

2.     Kas RT dan RW diperoleh dari Iuran bulanan setiap bulannya, serta dari sumber dana lain yang sah dan tidak melanggar Undang-Undang yang berlaku.

3.     Laporan keuangan akan disampaikan kepada seluruh warga melalui pengurus RT masing-masing secara periodik dan akan ditampikan dalam website:  www.rw-12madyopuro.or.id

 

BAB X

KELAHIRAN DAN KEMATIAN

 

Pasal 15

KELAHIRAN

 

Setiap kelahiran warga baru, diwajibkan mengurus Akta Kelahiran dan membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Dukcapil Kota Malang. Selanjutnya melaporkan kepada Ketua RT untuk mendata dan melaporkan kepada pengurus RW untuk dilakukan pencatatan dalam administrasi kependudukan.

 

Pasal 16

KEMATIAN

 

1.     Setiap kematian warga RW-12, Ketua RT mendata dan melaporkan kepada Pengurus Rukun Kematian (RUKEM) RW-12 untuk klarifikasi data apakah warga tersebut berhak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 1.700.000,- (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah)

2.      Setiap kejadian kematian warga, ketua RT mendata dan melaporkan kepada pengurus RW untuk dilakukan pencatatan dalam administrasi kependudukan.

3.     Setiap keluarga yang mendapatkan musibah kematian tersebut, jika berkenan akan mendapatkan bantuan tenaga dari RUKEM RW-12 dapat berupa menghubungi/memanggilkan Modin Kematian Kelurahan Madyopuro, Perawatan Jenazah, Penggalian Kubur, Belanja kain kafan/bunga/tlisik/tikar, Sewa Tenda-Kursi dengan biaya diambilkan dari santuan kematian RUKEM RW-12.

4.     Santunan kematian diserahkan kepada keluarga yang mendapat musibah melalui pengurus RUKEM RW-12.

 

Pasal 17

MUSYAWARAH WARGA

 

1.     Musyawarah warga adalah musyawarah yang dilakukan oleh warga bersama pengurus RT atau musyawarah yang diwakili oleh antar pengurus RT  dan RW, untuk mencari mufakat warga dari masalah yang dimusyawarahkan.

2.      Pengurus RT adalah sebagai perwakilan warga masing - masing pada musyawarah tingkat RW.

3.     Hasil musyawarah harus dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga.

4.     Diadakan setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.

5.     Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari pelaksanaan.

 

BAB XI

MUSYAWARAH PENGURUS RT/RW

 

Pasal 18

MUSYAWARAH PENGURUS RT/RW

 

1.     Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT/RW, yang dilakukan sesuai kebutuhan.

2.     Pengurus RT/RW akan mengadakan musyawarah minimal 3 bulan sekali, kecuali yang bersifat mendesak bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.

 

BAB XII

PEMILIHAN KETUA RT dan RW

 

Pasal 19

KETENTUAN DAN PERATURAN

 

1.     Masa kepengurusan RT dan RW adalah 5 (lima) tahun atau sesuai dengan SK dari Kepala Kelurahan Madyopuro dan maksimum menjabat 2 (dua) periode berturut-turut dan setelah pergantian selanjutnya dapat dipilih kembali menjadi calon ketua RT / RW.

2.     Pemilihan Ketua RT dan RW dilakukan secara serentak di seluruh wilayah RW-12 Kelurahan Madyopuro.

3.    Mengenai ketentuan dan peraturan mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Kelurahan Madyopuro.

4.    Kepala Kelurahan Madyopuro membentuk Panitia Pemilihan Ketua RW.

 

Pasal 20

Tahapan Pemilihan

 

1.    Pemilihan Ketua RW dilaksanakan melalui tahapan :

a.     Persiapan

b.     Pendaftaran calon

c.     Kampanye

d.     Pemungutan suara

e.     Penetapan

2.     Persiapan Pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 20 huruf (a) Ketua RW memberitahukan kepada Kepala Kelurahan 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Ketua RW;

3.     Pembentukan Panitia RW untuk memilih Ketua RW ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari setelah pemberitahuan berakhirnya masa jabatan. 

4.     Laporan akhir masa jabatan untuk Ketua RW kepada Kepala Kelurahan adalah 15 (lima belas) hari sebelum pemilihan.

5.    Biaya pemilihan Ketua RW ditanggung oleh kas RW.

 

Pasal 21

Panitia Pemilihan

 

Pembentukan panitia pemilihan, disampaikan kepada Kepala Kelurahan untuk memilih Ketua RW secara tertulis.

 

Pasal 22

Persyaratan Calon

 

1.     Calon ketua RW adalah warga RW 12 Kelurahan Madyopuro yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.

2.    Calon ketua RW diharuskan warga RW 12 Kelurahan Madyopuro yang menetap dan tinggal di rumah milik sendiri sekurang-kurangnya selama 6 bulan serta memiliki E-KTP di wilayah RW 12.

 

BAB XIII

KEPENGURUSAN RW

Pasal 23

KEPENGURUSAN RW

 

1.     Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila adanya serah terima secara administratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas dan inventaris RW.

2.     Ketua RW terpilih mempunyai hak prerogative untuk menyusun kepengurusan RW.

3.     Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 5 hari setelah hasil pemilihan.

4.     Ketua RW dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Wakil Ketua RW, dimana salah satu kewajiban Wakil Ketua RW adalah akan menggantikan jabatan Ketua RW jika Ketua RW berhalangan tetap dalam menjalankan tugasnya (pindah alamat, bermasalah dengan hukum, meninggal dunia, dll) sampai masa jabatannya berakhir.

5.     Pengurus RW diangkat oleh Kepala Kelurahan, dan diberikan SK dari Kelurahan.

6.     Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.

7      Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua dan pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi, dan melakukan tindakan yang melanggar hukum dapat diberhentikan oleh ketua RW melalui rapat pengurus.

 

Pasal 24

RANGKAP JABATAN

 

Untuk optimalisasi kinerja dalam kepengurusan, Pengurus RW yang masih aktif tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai ketua RT di lingkungan RW 12.

 

BAB XIV

PEMILIHAN KETUA RT

Pasal 25

KETENTUAN DAN PERATURAN

 

1.     Masa kepengurusan RT adalah 5 (lima) tahun atau sesuai dengan SK dari Kepala Kelurahan Madyopuro dan maksimum menjabat 2 (dua) periode berturut-turut dan setelah pergantian selanjutnya dapat dipilih kembali menjadi calon ketua RT.

2.     Pemilihan Ketua RT dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kelurahan Madyopuro.

3.     Mengenai ketentuan dan Peraturan mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Kelurahan.

4.     Ketua RW membentuk Panitia Pemilihan untuk pemilihan Ketua RT.

 

Pasal 26

Tahapan Pemilihan

 

1.     Pemilihan Ketua RT dilaksanakan melalui tahapan :

a.     Persiapan

b.     Pendaftaran calon

c.     Kampanye

d.     Pemungutan suara

e.     Penetapan

2.     Persiapan Pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 26 huruf (a) adalah Ketua RT memberitahukan kepada Kepala Kelurahan Madyopuro melalui Ketua RW, dua bulan sebelum  berakhirnya masa jabatan Ketua RT ;

3.     Pembentukan Panitia Pemilihan  RT untuk memilih Ketua RT ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari setelah pemberitahuan berakhirnya masa jabatan. 

4.      Laporan akhir masa jabatan untuk Ketua RT kepada Kepala Kelurahan melalui Ketua RW adalah 15 (lima belas) hari sebelum pemilihan.

5.     Biaya pemilihan ditanggung oleh kas RT.

 

Pasal 27

Panitia Pemilihan

 

Pembentukan panitia pemilihan, disampaikan kepada Kepala Kelurahan untuk memilih Ketua RT melalui Ketua RW secara tertulis.

 

Pasal 28

Persyaratan Calon

 

1.     Calon ketua RT adalah warga RT setempat di RW.12 Kelurahan Madyopuro yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.

2.     Calon ketua RT diharuskan warga warga RT setempat di RW.12 Kelurahan Madyopuro yang menetap dan tinggal di rumah milik sendiri sekurang-kurangnya selama 6 bulan serta memiliki KTP di wilayahnya.

 

BAB XV

KEPENGURUSAN RT

Pasal 29

KEPENGURUSAN RT

 

1.     Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas dan inventaris RT.

2.    Ketua RT terpilih mempunyai hak prerogative untuk menyusun kepengurusan RT.

3.    Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 5 hari setelah hasil pemilihan.

4.    Ketua RT dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Wakil Ketua, dimana salah satu kewajiban Wakil Ketua adalah akan menggantikan jabatan Ketua RT jika Ketua RT berhalangan tetap dalammenjalankan tugasnya (pindah alamat, bermasalah dengan hukum, meninggal dunia, dll) sampai masa jabatannya berakhir.

5.     Pengurus RT diangkat oleh Kepala Kelurahan, dan kepada pengurus RT diberikan SK dari Kepala Kelurahan.

6.     Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.

7.     Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua dan pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan melakukan tindakan yang melanggar hukum dapat diberhentikan oleh ketua melalui rapat pengurus.

 

BAB XVI

ASET DAN FASOS/FASUM

 

Pasal 30

ASET DAN FASOS/FASUM

 

1.     Aset sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh RW.12 Madyopuro adalah Fasos dan Fasum yang meliputi ;

a. Lapangan Olah Raga Bulutangkis di lingkungan RT-04

b.   Lapangan Olah Raga Bola Voli di lingkungan RT-05

c.   3 (tiga) buah Pos Satpam di lingkungan RT-01, RT-02, dan RT-05

d.   Tempat ibadah Masjid Al Amin di lingkungan RT-03

e.   Tanah atau lahan kosong yang telah diberi tanda Fasos dan Fasum di lingkungan RT-03

2.     Dikarenakan keuangan RW sangat terbatas, maka atas asset-aset tersebut pada point 1 diatas, selanjutnya RW menyerahkan kepada masing-masing RT dimana sarana dan prasarana tersebut berada, untuk menggunakan, memelihara, dan merawat aset-aset tersebut sesuai dengan cara dan kebijakan RT masing-masing.

3.     Jalan di lingkungan Blok H3 dan dijadikan jalan utama RW-12, untuk pemeliharaanya dilaksanakan bersama oleh RT dan RW, melalui dukungan dan bantuan warga.

 

BAB XVII

PERATURAN TAMBAHAN

 

Pasal 31

PERATURAN TAMBAHAN

 

1.      Sebagaimana Bab XII tentang bentuk dan tugas kepengurusan RW, Ketua RW dapat membuat sendiri Bagan organisasi, Susunan Pengurus serta Pembagian Tugas kepengurusan RW yang diinginkan Ketua RW sesuai dengan tujuan yang ingin dicapainya.

2.      Peraturan tambahan sebagaimana Bab XVI ini dapat dituangkan dalam SK Ketua RW berupa Bentuk Organisasi, Susunan Pengurus, Pembagian Tugas Pengurus (Job Desk) Visi Misi dan Program Kerja.

 

BAB XVIII

PENUTUP

 

Pasal 32

PENUTUP

 

Segala sesuatu yang belum tercukup dan/atau tidak diatur oleh ketentuan dalam Peraturan dan Tata Tertib Lingkungan ini dan/atau setiap perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan dan Tata Tertib Lingkungan ini akan diatur kemudian dalam peraturan tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan dinyatakan mengikat setiap warga setelah disahkan.

Agar setiap warga mengetahui seluruh peraturan ini, maka pengurus RT wajib memberitahukan kepada setiap kepala keluarga, bahwa peraturan ini bisa dibaca atau diunduh melalui website www.rw12madyopuro.or.id.

 

 

Malang, 15 Januari 2023

Pengurus RW-12 Kelurahan Madyopuro


                         

                                       

        AGUS UTOMO                                                              HENDARMONO AL SIDARTO

          Ketua RW-12                                                                        Sekretaris RW 12

Post a Comment for "PERATURAN DAN TATA TERTIB WARGA RW-12 KELURAHAN MADYOPURO"