PERATURAN DAN TATA TERTIB
WARGA RW 12 KELURAHAN MADYOPURO
Nomor: 01.01/RW12/I/2023
Tanggal: 15 Januari 2023
PENDAHULUAN
Peraturan dan tata
tertib ini dibuat untuk dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh warga RT.01 s/d
RT.06 Blok H-3 Perumahan Sawojajar-1 di lingkungan RW-12 Kelurahan Madyopuro,
Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan
kehidupan bertetangga dan bermasyarakat. Sehingga diharapkan setiap warga dapat
memberikan dan merasakan keamanan, ketertiban, kenyamanan, kesehatan,
kebersihan, dan ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat.
Peraturan dan tata
tertib ini mengatur Hak, Kewajiban dan Sanksi Pelanggaran setiap warga RW-12. Khusus
untuk pelanggaran yang terkait dengan keamanan dan kenyamanan bersama antar
warga dan memerlukan tindakan segera, maka pengurus RT dan RW berhak mengambil
keputusan pada saat itu juga sesuai kebutuhan.
Sedangkan sanksi Hukum
akan diberikan kepada warga RW-12 yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, akan diserahkan kepada pihak
yang berwenang untuk ditindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.
Demikian
Peraturan dan Tata Tertib ini untuk dipedomani dan dipatuhi setiap warga RW-12
Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama
Rukun Warga 12, Perumahan Sawojajar I
Blok H-3, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Provinsi
Jawa Timur yang beranggotakan seluruh warga yang bertempat tinggal di Perumahan
Sawojajar I Blok H-3, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, yang
terdiri dari 6 (enam) Rukun Tetangga dari RT 01 sampai dengan 06. Untuk selanjutnya
dalam Peraturan ini disebut RW 12 Madyopuro.
Pasal 2
WAKTU DAN KEDUDUKAN
RW-12 Madyopuro
didirikan pada tahun 1994 dan bertempat kedudukan di Perumahan Sawojajar I Blok
H-3 Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Provinsi Jawa
Timur untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
STATUS WARGA
Status Warga RW-12
Madyopuro Blok H-3 Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, adalah warga
yang menetap dan tinggal di wilayah RW-12, dan terdiri dari 2 (dua) kategori
yaitu :
a. Kategori
Warga Tetap adalah bertempat tinggal di RW-12 dengan rumah milik sendiri.
b. Kategori Warga Tidak Tetap adalah bertempat
tinggal di RW-12 dengan rumah sewa/kontrak.
BAB II
VISI, MISI dan MOTTO
Pasal 4
VISI
Mewujudkan masyarakat
dan lingkungan RW-12 yang baik, harmonis, sehat, aman, mandiri, ramah, inovatif
dan modern.
Pasal 5
MISI
1. Memberikan pelayanan
terbaik kepada warga dengan hati yang tulus dan ikhlas dengan pelaksanaan organisasi
RW yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabel.
2. Memberdayakan peran aktif
warga dalam kegiatan sosial (kebersamaan) dan mengambil prakarsa dan
langkah-langkah nyata dalam pemecahan masalah di lingkungan.
3. Bersama-sama seluruh warga
berpartisipasi aktif menjaga kerukunan, keamanan, ketertiban, kebersihan, dan
keasrian.
4. Menjalin kerja sama yang
baik dan bermanfaat dengan berbagai lembaga internal maupun eksternal.
5. Mendukung seluruh program
Pemerintah yang memberikan nilai tambah bagi warga dan lingkungan.
6. Mengembangkan system
administrasi yang tertib dan modern dengan memanfaatkan teknologi informasi.
7. Menggali potensi warga dan
lingkungan untuk pemberdayaan dan peningkatan sisi ekonominya.
Pasal 6
MOTTO
BIJAK dalam
BERTINDAK
SANTUN
dalam BERTUTUR
PEDULI
terhadap SESAMA
TOLERANSI
terhadap PERBEDAAN.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
HAK WARGA
1. Warga
Tetap :
a. Setiap warga
berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT dan
RW-12.
b. Setiap warga berhak mengikuti setiap
kegiatan RT dan RW-12.
c. Setiap warga
yang memenuhi ketentuan yang berlaku berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus
RT dan RW-12.
d. Setiap warga berhak mengetahui laporan
keuangan RT dan RW-12.
e. Setiap warga
berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT dan RW-12.
2. Warga
Tidak Tetap :
a. Setiap warga
berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT dan RW-12.
b. Setiap warga berhak mengikuti setiap
kegiatan RT dan RW-12.
c. Setiap warga berhak mengetahui laporan
keuangan RT dan RW-12
d. Setiap warga
berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT dan RW-12.
Pasal 8
KEWAJIBAN WARGA
1. Warga
Tetap :
a. Setiap warga wajib
memiliki identitas diri (KTP atau Surat Domisili) dan dianjurkan untuk memiliki
E-KTP Kelurahan Madyopuro.
b. Setiap warga (Kepala
Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT,
termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan,
kematian) untuk keperluan Tertib Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
c. Setiap warga baru
yang pindah ke wilayah RW.12 dalam waktu maksimal 2 x 24 jam wajib melapor
kepada Ketua RT dengan membawa surat pindah dari asal daerah, fotocopy E-KTP,
KK atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi data keluarga. Untuk
selanjutnya pengurus RT melaporkan kepada Pengurus RW-12.
d. Setiap warga (KK/Rumah)
wajib membayar iuran bulanan yang digunakan :
i. Untuk biaya operasional RW-12
antara lain biaya keamanan, kebersihan, dana sosial, santunan kematianl dan
dana yang bersifat insidentil seperti Agustusan, Perbaikan Lampu, Perbaikan
CCTV, Sewa peralatan untuk acara warga dan lain-lain yang telah disepakati oleh
pengurus RW-12, dan atau dengan pengurus RT.
ii. Besarnya iuran bulanan dapat
berubah setelah mendapat kesepakatan antara RW dengan RT.
iii. Pembayaran iuran warga
dilakukan melalui pengurus RT masing-masing paling lambat tanggal 4. Untuk
selanjutnya disetorkan kepada Bendahara RW, setiap bulannya pada tanggal 5 atau
paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
e. Menolak segala bentuk
sumbangan dari pihak luar yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat
Walikota, Camat, Lurah, Ketua RW-12 dan Ketua RT (tempat penarikan sumbangan di
lingkungan RT)
f. Pengurusan
administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang
sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan
administrasi dianjurkan membawa identitas diri berupa KTP dan Foto Copy KK.
g. Warga wajib mematuhi hasil
rapat warga, rapat pengurus RT, rapat pengurus RW dan Peraturan Tata Tertib di
lingkungan RW-12.
h. Setiap warga wajib
berpartisipasi aktif dalam hal menciptakan dan menjaga keamanan, ketertiban,
ketenteraman, kenyamanan, kerukunan bersama, kepedulian sosial, dan kebersihan lingkungan.
i. Setiap warga
berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong
menolong sesama warga disaat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman
keamanan.
j. Bagi warga yang
tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, maka pengurus RT/RW dapat untuk
tidak melayani hak-hak warga tersebut sampai semua kewajibannya diselesaikan
atau menandatangani surat pernyataan untuk menjalankan kewajibannya.
2. Warga
Tidak Tetap :
a. Wajib memiliki
identitas diri (KTP atau Surat Keterangan Domisili).
b. Setiap warga (Kepala
Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT dan data
tambahan berupa fotocopy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah) dan fotocopy Kontrak
Perjanjian Sewa Rumah, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah,
kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Tertip Administrasi
Kependudukan dan Catatan Sipil.
c. Setiap warga baru yang
pindah ke wilayah RW-12 maksimal 2 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua RT
dengan membawa surat pindah dari daerah asal, fotocopy E-KTP, KK atau fotocopy identitas
diri lainnya dan mengisi data keluarga. Untuk selanjutnya pengurus RT
melaporkan kepada Pengurus RW.12.
d. Setiap warga (KK/Rumah)
wajib membayar Iuran bulanan yang digunakan :
i. Untuk biaya
operasional RW-12 antara lain biaya keamanan, kebersihan, dana sosia, santunan
kematianl dan dana yang bersifat insidentil seperti Agustusan, Perbaikan Lampu,
Perbaikan CCTV, Sewa peralatan untuk acara warga dan lain-lain yang telah
disepakati oleh pengurus RW-12, dan atau dengan pengurus RT.
ii. Besarnya
iuran bulanan dapat berubah setelah mendapat kesepakatan antara RW dengan RT.
iii. Pembayaran
iuran warga dilakukan melalui pengurus RT masing-masing paling lambat tanggal
4. Untuk selanjutnya disetorkan kepada Bendahara RW, setiap bulannya pada tanggal
5 atau paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
e. Menolak segala bentuk
sumbangan dari pihak luar yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat
Wali Kota, Camat, Lurah, Ketua RW-12, dan Ketua RT (tempat penarikan sumbangan
di lingkungan RT)
f. Pengurusan administrasi
harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa
(menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dianjurkan membawa
identitas diri berupa KTP dan Foto Copy KK.
g. Warga wajib mematuhi hasil
musyawarah/rapat warga, musyawarah/rapat pengurus RT, musyawarah/rapat pengurus
RW dan Peraturan Tata Tertib di lingkungan RT / RW-12.
h. Setiap warga wajib
berpartisipasi aktif dalam hal menciptakan dan menjaga keamanan, ketertiban,
ketenteraman, kenyamanan, kerukunan bersama, kepedulian sosial dan kebersihan lingkungan.
i. Setiap warga
berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong
menolong sesama warga disaat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman
keamanan.
j. Bagi warga yang
tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, maka pengurus RT/RW dapat untuk
tidak melayani hak-hak warga tersebut sampai semua kewajibannya diselesaikan
atau menandatangani surat pernyataan untuk menjalankan kewajibannya.
BAB IV
KEBERSIHAN DAN KESEHATAN
Pasal 9
KEBERSIHAN DAN KESEHATAN
1. Untuk menciptakan lingkungan yang bersih,
sehat, dan indah setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan
selokan di areal rumah masing-masing dari tanaman liar, kotoran, dan sampah.
2. Setiap warga yang menanam tanaman
besar, wajib merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu
pengguna jalan & fasilitas umum.
3. Kerja bakti
dilaksanakan sesuai kebutuhan dan akan diberitahukan melalui surat edaran RT/RW
kepada seluruh warga dan setiap warga wajib berpartisipasi aktif untuk
kebersamaan, gotong royong guna menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan
indah.
BAB V
BINATANG TERNAK DAN HEWAN PELIHARAAN
Pasal 10
BINATANG TERNAK DAN HEWAN PELIHARAAN
1.
Warga dilarang memelihara/membudidayakan dan menangkarkan
hewan/ternak/unggas seperti Sapi, Kerbau, Kambing, Babi, Kucing, Anjing, Ayam,
Itik, Bebek, Mentok, Angsa, Kalkun, dll di lingkungan pemukiman untuk tujuan
komersial.
2. Warga yang memelihara/membudidayakan hewan/ternak/unggas
seperti Sapi. Kerbau, Kambing, Babi, Kucing, Anjing, Ayam, Itik, Bebek, Mentok,
Angsa, Kalkun, dll bukan untuk tujuan komersial wajib membuatkan tempat/kandang
dan menjaga kebersihannya dan menghilangkan bau serta dilarang melepas dan membiarkan
hewannya berkeliaran di jalan yang dapat merusak, mengganggu ketenteraman,
ketertiban, keindahan, kenyamanan lingkungan dan membahayakan lalu lintas masyarakat
sekitar.
BAB VI
KETERTIBAN, KEAMANAN DAN SANKSI
Pasal 11
KETERTIBAN, KEAMANAN DAN SANKSI
1. Warga dilarang keras menggunakan rumah
pribadi dan fasilitas umum yang ada di RW 12 untuk melakukan tindakan asusila,
transaksi, dan atau penggunaan narkoba, minuman keras, berjudi, dan tindakan
kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan atau terindikasi kuat berdasarkan
bukti-bukti akan diserahkan pada pihak yang berwajib seperti Babinsa TNI atau
Babinkamtibnas POLRI.
2. Warga dilarang keras
menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RW 12 untuk jual beli
dengan cara tidak sah (seperti melakukan tindakan pengoplosan gas elpiji, dan
tindakan jual beli dengan cara kriminal lainnya). Apabila tertangkap tangan
atau terindikasi kuat berdasarkan bukti-bukti akan diserahkan pada pihak yang
berwajib seperti Babinsa TNI atau Babinkamtibnas POLRI.
3. Warga dilarang keras
menggunakan rumah pribadi untuk usaha/bisnis yang dilarang pemerintah Indonesia seperti
prostitusi dll.
4. Warga yang menerima
tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1 (satu) hari, wajib melapor
kepada Ketua RT sebelum 1 x 24 jam.
5. Bagi warga yang akan
meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam wajib melapor
kepada petugas keamanan dan memastikan semua pintu dan jendela terkunci sebelum
meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
6. Warga selain
melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri, dan
anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang di luar keluarga inti yang ikut
tinggal dan menetap di rumahnya seperti, orangtua, mertua, kerabat/sanak
saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh
atau baby sitter kepada ketua RT atau petugas keamanan selambat-lambatnya 2 x
24 Jam.
7. Warga wajib menjaga
kerukunan, ketertiban, kesopanan dan kenyamanan bertetangga.
8. Bagi warga yang
memiliki kendaran roda empat dan diparkir diluar rumah harap berkoordinasi dengan
tetangga di sekitarnya agar tidak mengganggu aktifitas warga lainnya. Dilarang
memarkir kendaraan terlalu banyak memakan badan jalan atau terlalu dekat dengan
tikungan yang berpotensi mengganggu pengguna jalan lainnya.
9. Untuk menjaga
keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu depan
rumah/teras setiap malamnya. Setiap warga diwajibkan untuk aktif mengamankan
rumah milik sendiri dengan memberikan penerangan yang cukup ke halaman
depan/belakang/samping rumah; terutama bagi rumah-rumah yang berbatasan
langsung dengan lingkungan luar RW-12.
10. Warga yang melakukan
pembangunan rumah baru atau renovasi rumah harus memperhatikan dan mematuhi hal
berikut :
a. Melapor kepada pengurus RT dan
tetangga depan, belakang, samping kiri, dan samping kanan rumah tersebut.
b. Tidak menempatkan material di
badan jalan sehingga mengganggu lalulintas warga.
c. Tidak menempatkan material di
selokan sehingga menghambat aliran air .
d. Sampah dari pembangunan juga
harus di tata dengan rapi dan cepat dibuang, agar tidak mengganggu kebersihan
lingkungan.
11.
Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau
golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan di lingkungan RW-12.
12. Warga wajib memasang bendera
merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah Indonesia.
13. Bak sampah wajib dijaga
kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum
dibuang dalam tong sampah di depan rumah supaya mempermudah petugas kebersihan mengambilnya.
14. Untuk menghindari perselisihan
antar warga, setiap warga dihimbau untuk tidak melakukan gossip (gibah) atau
menyebarkan berita bohong (fitnah/hoax).
15. Bagi warga yang sudah cerai /
belum menikah wajib menjaga kenyamanan warga lainnya dalam hal menerima tamu
yang bukan muhrimnya dan batas waktu bertamu sampai dengan jam 22.00 WIB.
Bagi mereka yang terindikasi melakukan tindakan asusila akan diberikan
peringatan keras, dan bagi mereka yang tertangkap tangan akan diberi sanksi
tegas antara lain :
a. Denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta
rupiah) disetor ke Bendahara RW-12, dengan
membuat pernyataan tidak mengulangi lagi.
b. Dilaporkan/diserahkan kepada pihak berwenang
BABINSA dan BABINKAMTIPNAS.
c. Pengusiran atau yang lainnya.
16. Segala pelanggaran terhadap
peraturan dan ketertiban ini akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras, dan
jika sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku maka akan diserahkan kepada
pihak berwajib untuk diproses menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB VII
PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
Pasal 12
PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
1. Warga yang akan
mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan
atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari
RT/RW setempat selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelumnya untuk mendapatkan
surat izin keramaian.
2. Jika acara tersebut
akan dihadiri lebih dari 100 orang, maka wajib membuat surat permohonan izin keramaian
kepada pihak Kelurahan dan Kepolisian dengan dilengkapi surat pengantar dari
RT/RW.
3. Bilamana ada
permintaan pengamanan satpam, maka wajib mengajukan permintaan kepada RT/RW bersamaan
dengan permohonan izin keramaian, untuk selanjutnya koordinator keamanan akan menugaskan
satpam, dan uang jasa petugas yang ditunjuk wajib disetorkan kepada Ketua RT
untuk selanjutnya diserahkan kepada petugas.
4. Apabila terjadi
keributan di dalam acara tersebut, Ketua RT/RW dan atau pihak Kepolisian berhak
memberhentikan acara.
BAB VIII
WARGA PINDAH
Pasal 13
WARGA PINDAH
1. Warga yang pindah
keluar wilayah RW.12 diwajibkan melapor dan membuat/mengurus surat pindah dari
pengurus RT.
2. Warga yang tidak
tinggal di lingkungan RW12, tetapi masih memiliki kartu tanda penduduk RW12, dan
masih sebagai pemilik rumah tetap adalah tetap diakui sebagai warga tetap
RW-12.
3.
Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.
4. Ketua RT mendata dan
melaporkan kepada Pengurus RW-12 untuk setiap adanya perubahan warga pindah
untuk dilakukan pencatatan dalam administrasi kependudukan.
BAB IX
KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN
Pasal 14
KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN
1. Pembiayaan
Operasional RW-12 dan Kegiatan Organisasi RW-12 dibiaya oleh iuran warga berupa
Iuran Bulanan, baik warga tetap, maupun warga tidak tetap.
2. Kas RT dan RW
diperoleh dari Iuran bulanan setiap bulannya, serta dari sumber dana lain yang
sah dan tidak melanggar Undang-Undang yang berlaku.
3. Laporan keuangan
akan disampaikan kepada seluruh warga melalui pengurus RT masing-masing secara
periodik dan akan ditampikan dalam website: www.rw-12madyopuro.or.id
BAB X
KELAHIRAN DAN KEMATIAN
Pasal 15
KELAHIRAN
Setiap kelahiran warga
baru, diwajibkan mengurus Akta Kelahiran dan membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
di Dinas Dukcapil Kota Malang. Selanjutnya melaporkan kepada Ketua RT untuk
mendata dan melaporkan kepada pengurus RW untuk dilakukan pencatatan dalam
administrasi kependudukan.
Pasal 16
KEMATIAN
1. Setiap kematian
warga RW-12, Ketua RT mendata dan melaporkan kepada Pengurus Rukun Kematian
(RUKEM) RW-12 untuk klarifikasi data apakah warga tersebut berhak mendapatkan santunan
kematian sebesar Rp. 1.700.000,- (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah)
2. Setiap
kejadian kematian warga, ketua RT mendata dan melaporkan kepada pengurus RW
untuk dilakukan pencatatan dalam administrasi kependudukan.
3. Setiap keluarga yang
mendapatkan musibah kematian tersebut, jika berkenan akan mendapatkan bantuan
tenaga dari RUKEM RW-12 dapat berupa menghubungi/memanggilkan Modin Kematian Kelurahan
Madyopuro, Perawatan Jenazah, Penggalian Kubur, Belanja kain
kafan/bunga/tlisik/tikar, Sewa Tenda-Kursi dengan biaya diambilkan dari santuan
kematian RUKEM RW-12.
4. Santunan kematian
diserahkan kepada keluarga yang mendapat musibah melalui pengurus RUKEM RW-12.
Pasal 17
MUSYAWARAH WARGA
1. Musyawarah warga
adalah musyawarah yang dilakukan oleh warga bersama pengurus RT atau musyawarah
yang diwakili oleh antar pengurus RT dan
RW, untuk mencari mufakat warga dari masalah yang dimusyawarahkan.
2. Pengurus RT adalah sebagai perwakilan warga masing
- masing pada musyawarah tingkat RW.
3.
Hasil musyawarah harus dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga.
4.
Diadakan setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
5. Warga mendapatkan
undangan musyawarah, selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari pelaksanaan.
BAB XI
MUSYAWARAH PENGURUS RT/RW
Pasal 18
MUSYAWARAH PENGURUS RT/RW
1. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi
program kerja kepengurusan RT/RW, yang dilakukan sesuai kebutuhan.
2. Pengurus RT/RW akan mengadakan musyawarah
minimal 3 bulan sekali, kecuali yang bersifat mendesak bisa dilaksanakan
sewaktu-waktu.
BAB XII
PEMILIHAN KETUA RT dan RW
Pasal 19
KETENTUAN DAN PERATURAN
1. Masa kepengurusan RT dan RW adalah 5 (lima)
tahun atau sesuai dengan SK dari Kepala Kelurahan Madyopuro dan maksimum
menjabat 2 (dua) periode berturut-turut dan setelah pergantian selanjutnya
dapat dipilih kembali menjadi calon ketua RT / RW.
2. Pemilihan Ketua RT dan RW dilakukan secara
serentak di seluruh wilayah RW-12 Kelurahan Madyopuro.
3. Mengenai ketentuan dan
peraturan mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh
Peraturan Kepala Kelurahan Madyopuro.
4. Kepala
Kelurahan Madyopuro membentuk Panitia Pemilihan Ketua RW.
Pasal 20
Tahapan Pemilihan
1. Pemilihan
Ketua RW dilaksanakan melalui tahapan :
a. Persiapan
b. Pendaftaran calon
c. Kampanye
d. Pemungutan suara
e. Penetapan
2. Persiapan Pemilihan sebagaimana dimaksud
pasal 20 huruf (a) Ketua RW memberitahukan kepada Kepala Kelurahan 2 (dua)
bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Ketua RW;
3. Pembentukan Panitia RW untuk memilih Ketua RW
ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari setelah pemberitahuan berakhirnya
masa jabatan.
4. Laporan akhir masa jabatan untuk Ketua RW
kepada Kepala Kelurahan adalah 15 (lima belas) hari sebelum pemilihan.
5. Biaya
pemilihan Ketua RW ditanggung oleh kas RW.
Pasal 21
Panitia Pemilihan
Pembentukan
panitia pemilihan, disampaikan kepada Kepala Kelurahan untuk memilih Ketua
RW secara tertulis.
Pasal 22
Persyaratan Calon
1. Calon ketua RW adalah warga RW 12 Kelurahan
Madyopuro yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki
kepedulian sosial yang tinggi.
2. Calon ketua RW diharuskan
warga RW 12 Kelurahan Madyopuro yang menetap dan tinggal di rumah milik sendiri
sekurang-kurangnya selama 6 bulan serta memiliki E-KTP di wilayah RW 12.
BAB XIII
KEPENGURUSAN RW
Pasal 23
KEPENGURUSAN RW
1. Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila
adanya serah terima secara administratif dari kepengurusan lama kepada
kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas
dan inventaris RW.
2. Ketua RW terpilih mempunyai hak prerogative
untuk menyusun kepengurusan RW.
3. Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 5
hari setelah hasil pemilihan.
4. Ketua RW dalam menjalankan tugasnya dibantu
oleh Wakil Ketua RW, dimana salah satu kewajiban Wakil Ketua RW adalah akan
menggantikan jabatan Ketua RW jika Ketua RW berhalangan tetap dalam menjalankan
tugasnya (pindah alamat, bermasalah dengan hukum, meninggal dunia, dll) sampai
masa jabatannya berakhir.
5. Pengurus RW diangkat oleh Kepala Kelurahan,
dan diberikan SK dari Kelurahan.
6. Anggota kepengurusan
harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
7 Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat
diberikan teguran oleh ketua dan pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi,
dan melakukan tindakan yang melanggar hukum dapat diberhentikan oleh ketua RW
melalui rapat pengurus.
Pasal 24
RANGKAP JABATAN
Untuk optimalisasi
kinerja dalam kepengurusan, Pengurus RW yang masih aktif tidak diperkenankan merangkap
jabatan sebagai ketua RT di lingkungan RW 12.
BAB XIV
PEMILIHAN KETUA RT
Pasal 25
KETENTUAN DAN PERATURAN
1. Masa kepengurusan RT adalah 5 (lima) tahun
atau sesuai dengan SK dari Kepala Kelurahan Madyopuro dan maksimum menjabat 2
(dua) periode berturut-turut dan setelah pergantian selanjutnya dapat dipilih
kembali menjadi calon ketua RT.
2. Pemilihan Ketua RT dilakukan secara serentak
di seluruh wilayah Kelurahan Madyopuro.
3. Mengenai ketentuan dan Peraturan mengenai tata
cara dan waktu pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Kelurahan.
4. Ketua RW membentuk Panitia Pemilihan untuk
pemilihan Ketua RT.
Pasal 26
Tahapan Pemilihan
1. Pemilihan Ketua RT dilaksanakan melalui
tahapan :
a. Persiapan
b. Pendaftaran
calon
c. Kampanye
d. Pemungutan
suara
e. Penetapan
2.
Persiapan Pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 26 huruf (a) adalah Ketua
RT memberitahukan kepada Kepala Kelurahan Madyopuro melalui Ketua RW, dua bulan
sebelum berakhirnya masa jabatan Ketua RT ;
3. Pembentukan Panitia Pemilihan RT
untuk memilih Ketua RT ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari setelah
pemberitahuan berakhirnya masa jabatan.
4. Laporan akhir masa jabatan untuk Ketua RT
kepada Kepala Kelurahan melalui Ketua RW adalah 15 (lima belas) hari sebelum
pemilihan.
5. Biaya pemilihan ditanggung oleh kas RT.
Pasal 27
Panitia Pemilihan
Pembentukan panitia
pemilihan, disampaikan kepada Kepala Kelurahan untuk memilih Ketua RT melalui Ketua
RW secara tertulis.
Pasal 28
Persyaratan Calon
1. Calon ketua RT adalah warga RT setempat di
RW.12 Kelurahan Madyopuro yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta
memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
2. Calon ketua RT diharuskan warga warga RT
setempat di RW.12 Kelurahan Madyopuro yang menetap dan tinggal di rumah milik
sendiri sekurang-kurangnya selama 6 bulan serta memiliki KTP di wilayahnya.
BAB XV
KEPENGURUSAN RT
Pasal 29
KEPENGURUSAN RT
1. Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila
adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada
kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas
dan inventaris RT.
2. Ketua
RT terpilih mempunyai hak prerogative untuk menyusun kepengurusan RT.
3. Susunan
kepengurusan dibuat paling lambat 5 hari setelah hasil pemilihan.
4. Ketua RT dalam menjalankan
tugasnya dibantu oleh Wakil Ketua, dimana salah satu kewajiban Wakil Ketua
adalah akan menggantikan jabatan Ketua RT jika Ketua RT berhalangan tetap dalammenjalankan
tugasnya (pindah alamat, bermasalah dengan hukum, meninggal dunia, dll) sampai masa
jabatannya berakhir.
5. Pengurus RT diangkat oleh Kepala Kelurahan,
dan kepada pengurus RT diberikan SK dari Kepala Kelurahan.
6. Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab
secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
7. Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya
dapat diberikan teguran oleh ketua dan pengurus yang melaksanakan manipulasi,
korupsi dan melakukan tindakan yang melanggar hukum dapat diberhentikan oleh
ketua melalui rapat pengurus.
BAB XVI
ASET DAN FASOS/FASUM
Pasal 30
ASET DAN FASOS/FASUM
1. Aset sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh
RW.12 Madyopuro adalah Fasos dan Fasum yang meliputi ;
a. Lapangan Olah Raga Bulutangkis di lingkungan RT-04
b. Lapangan Olah Raga Bola Voli
di lingkungan RT-05
c. 3 (tiga) buah Pos Satpam di lingkungan RT-01, RT-02,
dan RT-05
d. Tempat ibadah Masjid Al Amin di lingkungan RT-03
e. Tanah atau lahan kosong
yang telah diberi tanda Fasos dan Fasum di lingkungan RT-03
2. Dikarenakan keuangan RW sangat terbatas, maka
atas asset-aset tersebut pada point 1 diatas, selanjutnya RW menyerahkan kepada
masing-masing RT dimana sarana dan prasarana tersebut berada, untuk
menggunakan, memelihara, dan merawat aset-aset tersebut sesuai dengan cara dan kebijakan
RT masing-masing.
3.
Jalan di lingkungan Blok H3 dan dijadikan jalan utama RW-12, untuk
pemeliharaanya dilaksanakan bersama oleh RT dan RW, melalui dukungan dan
bantuan warga.
BAB XVII
PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 31
PERATURAN TAMBAHAN
1. Sebagaimana
Bab XII tentang bentuk dan tugas kepengurusan RW, Ketua RW dapat membuat sendiri
Bagan organisasi, Susunan Pengurus serta Pembagian Tugas kepengurusan RW yang diinginkan
Ketua RW sesuai dengan tujuan yang ingin dicapainya.
2. Peraturan tambahan sebagaimana Bab XVI ini
dapat dituangkan dalam SK Ketua RW berupa Bentuk Organisasi, Susunan Pengurus,
Pembagian Tugas Pengurus (Job Desk) Visi Misi dan Program Kerja.
BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 32
PENUTUP
Segala sesuatu yang
belum tercukup dan/atau tidak diatur oleh ketentuan dalam Peraturan dan Tata Tertib
Lingkungan ini dan/atau setiap perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan dan
Tata Tertib Lingkungan ini akan diatur kemudian dalam peraturan tambahan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan dinyatakan mengikat
setiap warga setelah disahkan.
Agar setiap warga
mengetahui seluruh peraturan ini, maka pengurus RT wajib memberitahukan kepada setiap
kepala keluarga, bahwa peraturan ini bisa dibaca atau diunduh melalui website www.rw12madyopuro.or.id.
Malang, 15 Januari 2023
Pengurus RW-12 Kelurahan Madyopuro
AGUS UTOMO HENDARMONO AL SIDARTO
Ketua RW-12 Sekretaris
RW 12
Post a Comment for "PERATURAN DAN TATA TERTIB WARGA RW-12 KELURAHAN MADYOPURO"